Sukses

Nomor Urut Cagub-Cawagub Banten 2024: Airin-Ade 1 dan Andra-Dimyati 2

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) 2024 di Kantor KPU Banten, Serang pada Senin (23/9/2024) sore hari ini.

Hasilnya, pasangan cagub-cawagub  Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapat nomor urut 1 dan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah mendapat nomor urut 2.

Dalam pengundian nomor urut cagub-cawagub ini, KPU Banten juga menggunakan mekanisme dua tahap. Pertama, adalah pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh cawagub.

Cawagub yang mengambil nomor urut pertama adalah Ade Sumardi karena ia melakukan pendaftaran pertama ke KPU, disusul oleh Dimyati Natakusumah.

Setelah itu, pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan oleh cagub Airin menjadi cagub pertama yang mengambil, kemudian disusul Andra Soni.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Banten 2024.

Dua pasangan calon tersebut yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

 "Kami telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Minggu (22/9/2024), dilansir Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencalonan Sudah Sesuai Ketentuan

Ihsan menyatakan pencalonan kedua pasangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.

Persyaratan kedua paslon itu telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini