Sukses

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan digelar selama 60 hari mulai hari ini, Rabu 25 September sampai 23 November mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan, mulai hari ini, Rabu (25/9/2024) kampanye terbuka untuk Pilkada serentak 2024 dimulai. Dia mengatakan, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024 mendatang.

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan yang berlaku. Tak terkecuali para pasangan calon bersama tim suksesnya masing-masing, juga relawan.

“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” kata Idham kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (25/9/2024).

Idham mewanti, jangan ada pihak yang coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye. Dia menegaskan ada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menindak seluruh pelanggaran di Pilkada 2024.

“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” jelas dia. 

Idham mengajak, seluruh pihak dapat mematuhi aturan berlaku. Sebab kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi. 

“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye,” ucap komisioner KPU RI ini menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Paslon

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Total 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Diketahui, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Terakhir, 284 pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.