Sukses

Mensos Gus Ipul Ingatkan Bansos Tak Disalahgunakan untuk Pilkada 2024

Gus Ipul mengingatkan kepada semua pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada bahwa akan ada sanksi pidana. Dia meyakini, penyelenggara dan pengawas Pemilu juga akan aktif memonitor hal terkait kepada peserta Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Gus Ipul, bansos sudah ada alur pembagiannya dan hal itu sudah sesuai aturan berlaku.

“Kan ini (Bansos) sudah direncakanan sebelumnya, kita harap tidak ada yang salah gunakan apalagi untuk kepentingan pribadi,” kata Mensos saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/9/2024).

Gus Ipul pun mengingatkan kepada semua pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada bahwa akan ada sanksi pidana. Dia meyakini, penyelenggara dan pengawas Pemilu juga akan aktif memonitor hal terkait kepada peserta Pilkada.

“Sudah ada sanksinya, ada yang memproses itu juga kan penyelenggara pemilu. Aturan sudah ada tinggal kita awasi saja bersama sama, apa yang sudah dikerjakan pemerintah tidak disalahgunakan,” jelas Gus Ipul.

Sebelumnya diberitakan, ancaman penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024 sudah diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu poin pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial (bansos) yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Awasi Bansos hingga Netralitas ASN

Selain bansos, Bagja mengatakan bahwa aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.

"Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujar Bagja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.