Sukses

Ketua Bawaslu Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong, Asal Tidak Pakai Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan berkampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan berkampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Rahmat Bagja meminta, pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dilansir dari Antara, Senin (30/9/2024).

Menurut dia, fenomena satu paslon melawan kotak kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, lanjut Bagja, fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja berpendapat, fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta, pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Selain itu, Bagja juga meminta, pengawas pemilu untuk berani menindak pelanggaran dalam Pilkada. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perludem Waspadai Disinformasi Kotak Kosong Dianggap Suara Tidak Sah

Sebanyak 37 pasangan tunggal akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya yakni 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.

Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama memastikan bahwa kotak kosong merupakan suara sah. Ia mewaspadainya munculnya disinformasi bahwa kotak kosong bukan suara sah pada Pilkada 2024.

"Ini harus jadi satu identifikasi mitigasi kami untuk melakukan pre-bunking, jangan-jangan nanti muncul kotak kosong, surat suaranya jadi tidak sah. Ini jelas-jelas disinformasi," kata Heroik dalam acara diskusi Virtual Class Liputan6.com yang digelar secara daring, Jumat (27/9/2024).

Menurut Heroik, kotak kosong terjadi ketika suatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala derah yang mendapat semua dukungan partai politik.

Ia menambahkan, pemilih yang memilih kotak kosong suaranya tetap akan dihitung sah. Suara tidak sah, kata dia, terjadi ketika surat suara rusak, bukan karena memilih kotak kosong.

"Kotak kosong tetap dianggap sebagai valid, bukan dianggap tidak sah. Ini harus diluruskan agar tidak terjadi disinformasi," ucap dia.

Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya di mana ada 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.

"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.

"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ujarnya.

Adapun semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon non-partai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini