Sukses

Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong Menang, Dari Mana Anggarannya?

Jika nantinya kotak kosong menang, maka akan digelar Pilkada ulang pada September 2025. Lalu, dari mana anggarannya untuk menggelar pilkada ulang?

Liputan6.com, Jakarta - 37 pasangan calon kepala daerah dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jika nantinya kotak kosong menang, maka akan digelar Pilkada ulang pada September 2025.

Keputusan ini berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Lalu dari mana anggarannya untuk melaksanakan Pilkada ulang pada September 2025?

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (30/9/2024).

Menurut Doli, penggunaan APBN untuk Pilkada ulang bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.

"Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya," ucap Doli.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diulang pada September 2024 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.

"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024.

Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan, penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025. Dia meminta, untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025," kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

2 dari 2 halaman

KPU Perbolehkan Pemilih Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta dilansir dari Antara, Kamis (26/9/2024).

Menurut dia, mengizinkan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ucap dia.

KPU, kata Idham, juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," tambah Idham.

Meski begitu, Idham mengimbau, pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya.