Liputan6.com, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan Aliansi Advokat Depok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Idris diduga telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melakukan kampanye tanpa mengajukan izin.
Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang membenarkan telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin. Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilu pada Pilkada Depok.
“Kita laporkan tentang Pasal 70 ayat 2 tentang administrasinya dan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 tentang undang-undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” ujar Andi Tatang, Jumat (4/10/2024).
Advertisement
Andi Tatang telah berkonsultasi dan komunikasi dengan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkan. Dari komunikasi tersebut, pihaknya melayangkan sejumlah pasal untuk diterapkan pada laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Wali Kota Depok.
“Pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam pelaporan itu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Depok,” ucap Andi Tatang.
Andi Tatang menyebut, pada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Depok terdapat sejumlah sanksi. Adapun sanksi yang dapat diberikan yakni sanksi pidana dan sanksi denda.
“Sanksi pidana yang mana sanksi pidana tersebut satu sampai enam bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai enam juta,” tegas Andi Tatang.
Arahkan Memilih Salah Satu Pasangan
Bukan tanpa alasan, Andi Tatang melaporkan Walikota Depok atas dugaan pelanggaran Pemilu Pilkada. Menurutnya, Walikota Depok diduga mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan tertentu pada Pilkada Depok.
“Kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini, Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur baik itu cuti maupun secara izin kedinasan,” jelas Tatang.
Andi Tatang meminta Bawaslu Kota Depok dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporannya. Pihaknya, menyerahkan kasus dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses Bawaslu Kota Depok.
“Kami serahkan ke Bawaslu apakah laporan kami terpenuhi atau tidak unsurnya, maka ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di dalam Pilkada Depok,” tutur Andi Tatang.
Bawaslu Segera Cek Kelengkapan Laporan
Sementara, Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, dalam dua hari akan melakukan pengecekan keterpenuhan syarat formil dan materil. Apabila laporan yang diberikan Aliansi Advokat Depok, terdapat kekurangan, akan diminta untuk melengkapi.
“Jika memang ada yang masih kurang lengkap kita bisa minta kepada pelapor untuk melengkapi dalam dua hari. Setelah itu kita keluarkan kajian awal,” kata Sulastio.
Sulastio menjelaskan, terkait laporan yang dilayangkan Aliansi Advokat Depok, apabila mengacu pada UU Pilkada Pasal 70 ayat 2, disebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat ikut serta dalam kampanye. Namun, kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye.
“Memang di undang-undang tersebut tidak dijelaskan kampanye yang dimaksud,” jelas Sulastio.
Selain itu, lanjut Sulastio, pada PKPU nomor 13 tentang kampanye pemilu 2024, serta surat edaran Mendagri nomor 100, memang dijabarkan kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti.
“Pada penjabaran tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti, kita mengacu ke situ memaknai yang kampanye itu,” terang Sulastio.
Advertisement
Bawaslu Belum Terima Tembusan Cuti Kampanye Wali Kota Depok
Sulastio mengakui, Bawaslu Kota Depok hingga kini belum menerima surat tembusan dari Wali Kota Depok terkait mengikuti kampanye. Sulastio menegaskan, berdasarkan aturan PKPU terkait surat cuti untuk melakukan kampanye, ditembuskan ke Bawaslu Kota Depok.
“Memang harus ada surat tembusan ke Bawaslu, sampai hari ini kita belum menerima, tembusan izin cutinya (Walikota Depok) itu,” tutur Sulastio.
Disinggung soal pidana apabila Walikota Depok terbukti melakukan pelanggaran, Sulastio akan melihat pasal yang diberikan pada laporan. Apabila mengandung unsur pidana, Bawaslu Kota Depok akan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan.
“Apakah pasal dilaporkan tersebut dengan bukti terkait laporan, unsur itu nanti akan masuk atau tidak, itu nanti akan menjadi bagian yang kita kaji,” pungkas Sulastio.