Sukses

Perludem Minta Semua Pihak Awasi Penyalahgunaan Bansos di Era Pilkada

Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari sumber anggaran negara (APBN/APBD) termasuk kategori politik uang saat masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan, aksi membagikan sembako perlu diwaspadai di musim Pilkada 2024 karena bisa menjadi pelanggaran dalam Pemilu.

Menurut dia, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari sumber anggaran negara (APBN/APBD) termasuk kategori politik uang saat masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.

“Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” kata Iqbal dalam keterangan diterima, Sabtu (19/10/2024).

Iqbal menjelaskan, politik uang menjadi persoalan yang tak pernah selesai di setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi.

“Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos,” tutur dia.

2 dari 2 halaman

Minta Warga Pro Aktif

Selain itu, Iqbal meminta kepada warga pro aktif melaporkan jika melihat praktek tersebut.

“Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” Iqbal menandasi.

Aksi berbagi sembako digelar sempat dilakukan di Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Hal itu dilakukan demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok bahkan untuk mencegah stunting.

Bantuan paket sembako yang disalurkan tersebut terdiri dari beras 10 kg, gula 1 kg dan minyak goreng 1 liter senilai Rp198.500 per paket.

Masyarakat hanya perlu menebus sebesar Rp20.000 per paketnya yang kembali disubsidi sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis.