Sukses

Dugaan Mobilisasi Kades di Pilgub Jateng, Andika Perkasa: Bawaslu Telah Bertindak Profesional

Andika mempersilakan Bawaslu untuk menangani berbagai dugaan pelanggaran tersebut secara profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah bekerja secara profesional dalam menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Jateng 2024.

"Saya mengapresiasi Bawaslu yang sudah bekerja secara profesional, dan memang itu harapan kami pada saat kita deklarasi damai bahwa kita menginginkan semua penyelenggara pemilu itu mereka bertindak profesional karena itulah yang kami perlukan," kata Andika usai acara temu sukarelawan di Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (26/10/2024) seperti dilansir Antara.

Dalam hal ini, kata dia, biarkanlah para calon berkompetisi dengan cara yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Terkait dengan hal itu, dia mempersilakan Bawaslu untuk menangani berbagai dugaan pelanggaran tersebut secara profesional.

"Biarkanlah Bawaslu yang menangani, yang penting dari kami enggak pernah punya pikiran untuk main-main seperti itu, misalnya mempengaruhi para penyelenggara pilkada untuk berpihak," kata cagub nomor urut satu itu.

Ia mengatakan TNI, Polri, aparatur sipil negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa punya rambu sendiri.

Menurut dia, semua pihak tersebut seharusnya berpegang pada rambu peraturan perundangannya masing-masing.

Disinggung mengenai kemungkinan upaya memobilisasi kades untuk mendukung salah satu paslon itu dilakukan secara sistematis, dia mengatakan Tim Hukum Andika-Hendi saat sekarang sedang menangani permasalahan tersebut.

"Tim hukum kami juga sedang menangani itu, dan Bawaslu pasti punya tanggung jawab itu untuk mengungkap, menindaklanjuti," kata mantan Panglima TNI itu.

2 dari 3 halaman

Persiapan Debat

Saat ditanya mengenai persiapan untuk menghadapi Debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah pada hari Rabu (30/10), dia mengatakan pihaknya saat sekarang masih keliling Jateng hingga Senin (28/10), sehingga makin banyak temuan-temuan di lapangan yang mungkin belum tertangkap secara teori dan diharapkan bisa melengkapi.

Sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, kata dia, debat pertama tersebut mengusung topik politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih menyiapkan materi untuk dipaparkan dalam debat pertama tersebut.

"Sedang (disiapkan), belum final," kata Andika menegaskan.

3 dari 3 halaman

PDIP Temukan Dugaan Mobilisasi Kades di Pilgub Jateng

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 yang tersebar di 37 lokasi.

"Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Semarang, Sabtu (26/10/2024) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, mobilisasi yang terstruktur sistematis dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

Advertisement Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 17 Kg SehariSelanjutnya Diungkapkan Ronny bahwa hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu harus konsisten dan terus berlanjut dalam melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ronny menambahkan bahwa PDI Perjuangan telah meresmikan 10.000 posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah yang bertujuan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua DPP PDI Perjuangan mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini.

Ia menggugah masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum," tegasnya.