Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK), blusukan di Pendongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Di sana dia mengadakan tebus sembako murah bagi warga di RW 15/RT 05 Pendongkelan.
Baca Juga
Terlihat sembako murah itu dibungkus kantong berwarna putih dengan gambar Ridwan Kamil-Suswono dan tulisan ‘Satuin Jakarta Nyok’ di bagian depan bungkusan sembakonya.
Advertisement
Secara simbolis, nampak RK menyerahkan tebus sembako murah itu kepada salah satu warga. Warga menukar paket sembako dengan kupon dan uang tunai senilai Rp5.000 hingga Rp10.000. RK mengatakan, jika menjadi gubernur Jakarta terpilih bakal menerapkan program tebus murah sebulan sekali.
“Makanya tadi ada pasar tebus murah ya mereka bayar Rp5.000, Rp10.000 untuk mendapatkan. Nanti dalam program realitanya dalam 5 tahun seperti ini akan kita lakukan tapi minimal sebulan sekali,” kata RK.
RK menjelaskan, program tebus sembako murah digagas karena mendengarkan keluhan dari warga terkait tingginya harga sembako yang dijual di pasaran. Sehingga, kata dia pasar tebus murah bakal menjadi salah solusi bagi warga.
“Di kelurahan-kelurahan warga punya pilihan tidak hanya membeli dengan harga pasar yang mungkin suatu saat terlalu tinggi, tapi diintervasi karena di anggaran pemprov ada sekitar Rp600 sampai Rp800 milliar di Pasar Jaya itu untuk memitigasi hal-hal seperti ini,” jelas RK.
Selain itu, RK menilai pasar tebus murah juga akan menjadi cara ketika negara mengalami inflasi atau harga mengalami fluktuasi yang melebihi kemampuan daya beli masyarakat.
Tidak Melanggar Aturan
Dikonfirmasi di lokasi, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Wiwik Tarwiyah mengatakan, pengadaan tebus murah senilai Rp5.000 dan Rp10.000 oleh RK di masa kampanye itu tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau nilainya lebih dari Rp100 ribu baru nggak boleh. Jadi kalau nilainya cuma Rp5.000 boleh. Yang penting nilai barangnya harus tidak boleh lebih dari Rp100 ribu,” ucap Wiwik.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan adanya perubahan pembatasan biaya pembuatan bahan atau alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024. Pada Pilkada ini KPU membatasi biaya pembuatan bahan kampanye per buah sebesar Rp 100 ribu.
Advertisement