Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Suswono, mengatakan bakal mendesak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ada di DPRD DKI Jakarta untuk bisa memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk membahas penyelesaian konflik hunian yang dihadapi warga Kampung Bayam.
Hal tersebut disampaikan Suswono usai bertemu warga Kampung Bayam yang tinggal di hunian sementara, Jalan Tongkol, Pergudangan Krapu X, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga
“Kan saya juga perlu mendengar dari pemerintah daerah, kenapa sih, makanya nanti saya tidak menunggu saya jadi wakil gubernur dulu tapi nanti melalui Fraksi PKS misalnya saya akan desak mereka supaya segera panggil gubernur yang baru, PJ yang baru ini terus untuk bisa syukur-syukur bisa diselesaikan,” kata Suswono.
Advertisement
Suswono mengatakan, konflik hunian Kampung Susun Bayam (KSB) melibatkan warga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sehingga, dia menilai pendapat dari kedua belah pihak perlu sama-sama didengarkan.
“Karena problemnya kan dengan pemerintah sebelumnya. Sebetulnya ini hanya gubernurnya. Pemerintah kan sebenarnya tetap, namanya pemerintah daerah provinsi Jakarta. Ya daerah khusus Jakarta kan. Itu kan pemerintah daerah, sedangkan gubernur kan ganti-ganti,” jelas dia.
Menurut Suswono, konflik yang dihadapi warga Kampung Bayam terjadi karena kebijakan gubernur sebelumnya tak dijalankan oleh gubernur yang baru. Dia bilang, diperlukan adanya komunikasi antara warga dan gubernur baru terkait kebijakan lama yang ditinggalkan gubernur terdahulu.
“Nah kalau (gubernur terdahulu) sudah ada perjanjian dengan warga, ya kemudian gubernur barunya mau melakukan adanya perubahan, itu ya mestinya dibicarakan bersama dulu kan. Ya tidak serta merta kemudian warga ini bangunan sudah selesai padahal kalau bangunan sudah selesai dia harusnya masuk,” kata Suswono.
Oleh karena itu, Suswono bakal mengupayakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bisa duduk bersama dengan warga Kampung Bayam eks gusuran Jakarta International Stadium (JIS) itu melalui Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, dia berharap konflik bakal terselesaikan.
Suswono Janji Carikan Solusi Konflik Kampung Bayam
Suswono, bertemu warga Kampung Bayam eks gusuran Jakarta International Stadium (JIS) yang tinggal di hunian sementara, Jalan Tongkol, Pergudangan Krapu X, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Pertemuan itu difasilitasi Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Advocate for Justice Law Firm. Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) diharapkan bisa beraudiensi dengan warga Kampung Bayam terkait konflik hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
“Jadi intinya bahwa kami sudah mendengar langsung dan sekiranya memang benar apa yang dilaporkan oleh warga, tentu sudah menjadi kewajiban pemerintah lah untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga,” kata Suswono.
Politikus senior PKS itu mendengarkan keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga Kampung Bayam. Nampak hadir pula Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon.
Suswono mengatakan, total ada 138 warga Kampung Bayam eks gusuran JIS. Sebagian diantaranya tinggal di Rumah Susun (Rusun) Nangrak yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Dan kalau saya dengar dari laporan mereka, ya sudah seharusnya sudah bisa menempati rumah yang dibangun,” ucap Suswono.
Advertisement
Suswono Prihatin Konflik di Kampung Bayam
Suswono prihatin karena konflik hunian tersebut bahkan menyebabkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon pernah ditahan hingga 53 hari di Polres Metro Jakarta Utara. Pasalnya, ia memaksa masuk dan menempati KSB.
Oleh sebab itu, Suswono memastikan RIDO bakal mencarikan solusi untuk permasalahan hunian yang tengah dihadapi oleh warga eks gusuran JIS tersebut. Dia bilang, RIDO akan membangun Jakarta dengan mengutamakan aspek keadilan.
“Jadi pasti nanti kita cari titik temunya, kenapa ada konflik pasti ada ketidakadilan. Nah Inilah yang akan kita kedepankan, prinsip itu,” ungkapnya.
“Kemudian yang kedua tentu, kepentingan orang banyak, yang ketiga aspek objektivitas dengan dukungan science dan yang keempat baru peraturan. Prinsip ini yang nanti kami akan lakukan,” tandasnya.