Sukses

Wujudkan Pilkada Demokratis dan Jurdil, Bawaslu DKI Gelar Pelatihan Saksi Cagub-Cawagub

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar pelatihan saksi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Pelatihan digelar di Hotel JS Luwansa Jumat hingga Sabtu, 8-9 November 2024.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar pelatihan saksi calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Pelatihan digelar di Hotel JS Luwansa Jumat hingga Sabtu, 8-9 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, mengatakan pelatihan saksi cagub-cawagub ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara penyelenggara, tim pemenangan dan peserta pemilu.

"Kita memiliki tujuan yang sama bahwa Pilkada Jakarta harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Sakhroji di sela pelatihan.

Sakhroji menyatakan saksi pasangan calon dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki persepsi yang sama bahwa mereka ada untuk saling mengawasi pelaksanaan pilkada. Sehingga, potensi pelanggaran dapat diminimalisir.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, meminta seluruh jajarannya mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus lebih memahami aturan dan tidak pasif, terutama pada saat pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

"Apabila tahapan pemungutan suara tidak berjalan dengan lancar, maka proses demokrasi perlu dipertanyakan, sehingga diharapkan para saksi pasangan calon yang telah diberikan mandat, agar bisa memahami aturan, membedakan suara sah dan tidak sah. Sampai pemahaman tentang mekanisme proses penghitungan dan rekapitulasi suara," ujar Reki.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu DKI Jakarta, Rini Rianti Andriani, menambahkan bahwa perlu persamaan persepsi antara PTPS, saksi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai perbedaan suara sah dan tidak sah. "Kepada para penyelengara, agar tetap menjaga integritas," kata Rini.

Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan, Dian Permata (Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), Siti Khofifah (Akademisi sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Periode 2017-2022) dan Dr. Sitti Rakhman, SP., MM., C.Me, CRGP. (Direktur Eksekutif Gardapoli sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2023).

 

2 dari 2 halaman

Ketua Bawaslu DKI: Kita Adalah Pengawal Kualitas Demokrasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, menegaskan bahwa saksi dari setiap pasangan calon di TPS dan pengawas TPS memiliki tujuan yang sama.

Pertama, memastikan seluruh proses pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, memastikan tidak ada kecurangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa pun, baik peserta atau tim pasangan calon tertentu, pemilih, masyarakat di sekitar TPS, maupun oleh KPPS.

Ketiga, memastikan hasil penghitungan suara di TPS terdokumentasikan dan terkawal dengan aman, sehingga dapat menjadi dasar atau data pembanding untuk proses rekapitulasi ditingkat selanjutnya.

"Kami beserta seluruh jajaran pengawas pemilihan di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, akan memastikan hasil yang ada di TPS tidak akan berubah dalam proses rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi," tegas Munandar.

Munandar juga memberikan arahan khusus kepada peserta kegiatan dan seluruh jajaran pengawas pemilihan dari tingkat kabupaten/kota serta panwascam yang hadir, bahwa mereka bukan hanya sekadar petugas pengawas pemilihan.

"Kita adalah pengawal kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Tidak semua warga DKI Jakarta berkesempatan menjadi Pengawas Pemilihan 2024 ini," ucap Munandar.

Sejalan dengan itu, Pengawas Pemilu beserta jajarannya sampai tingkat PKD, diminta perlu untuk membentuk penanggung jawab pengumpulan data dari PTPS di setiap wilayahnya.