Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024, seperti di Jawa Tengah dan Bali.
“Gini teman-teman, kalau urusan aturan kampanye, di PKPU kampanye baik untuk Pileg, Pilpres maupun Pilkada, semua sudah diatur. Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” tutur Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Menurutnya, kewajiban dan kewenangan KPU RI dalam konteks PKPU tentang Kampanye adalah untuk memfasilitasi kampanye dapat bertumbuh di setiap daerah pelaksanaan Pilkada.
Advertisement
“Agar setiap peserta pemilu, peserta pilkada dalam hal ini pasangan calon atau partai pendukung atau partai pengusung, bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk menyampaikan kepada publik program, visi-misi yang perlu disampaikan,” jelas dia.
Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga memfasilitasi debat. Termasuk memperhatikan penggunaan iklan kampanye di media massa.
“Kita akan tunggu sebenarnya (kesimpulan Bawaslu). Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” August menandaskan.
Istana: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Pilkada
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan, baik presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan.
Advertisement
Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," kata Hasan.
Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.
"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.
Prabowo juga menganggap, komunikasi yang baik antara pusat dan daerah akan baik kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.