Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap menyiapkan instruksi libur Pemilihan Kepala Daerah atau libur Pilkada 2024 pada hari pencoblosan 27 November 2024 untuk KPU Daerah (KPUD) Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Nanti kalau pola-pola yang di pilkada-pilkada sebelumnya itu setiap KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan tanggal 27 November itu," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kota Batu, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
Gibran: Jangan Sampai Kita Terpecah Belah karena Beda Pilihan Politik, Saling Hujat dan Baku Hantam
Masyarakat Pemantau Pilkada Sebut Akan Laporkan KPU dan Bawaslu Daerah hingga Pusat soal Pilkada Kukar 2024
Tentunya, lanjut dia, KPU RI tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan tanggal pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur.
Advertisement
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ucap August.
Setelahnya, lanjut dia, KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan, bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat keputusan terkait dengan kelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November tahun 2024," August menandaskan.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
"Ya yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya, termasuk ketika pemilu nasional kemarin," tutur Afif di Malang, Jawa Timur, Sabtu 9 November 2024.
Â
Miliki Kesamaan dengan Pemilu Februari 2024 Lalu
Menurut Afif, momen Pilkada kali ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, peristiwanya nanti memiliki kesamaan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.
"Tadi kita juga sudah koordinasi, surat akan segera kita kirim kan. Jadi Intinya Insyaallah 27 November nanti seperti pilkada sebelumnya kami jadi hari yang diliburkan untuk kita bisa melaksanakan gelaran Pilkada Serentak," ucap Afif.
Pemerintah mengaku tengah mengkaji 27 November 2024 menjadi tanggal merah atau hari libur.
Hal itu mengingat, pada tanggal tersebut hampir di seluruh provinsi se-Indonesia melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"Iya, rencananya begitu (jadi hari libur). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di kawasan Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 8 November 2024.
Dia menjelaskan, pemerintah akan mempertimbangkan rencana terkait. Mengingat hal itu baru pertama kali sepanjang sejarah.
"Nanti kita lihat, karena kan memang Mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," harap Prasetyo.
Â
Advertisement
Tahapan Berjalan Sesuai PKPU
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah semakin dekat, dan berbagai tahapan sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Puncak dari Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, ketika masyarakat di berbagai daerah Indonesia memilih gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakil-wakilnya.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebelumnya diberitakan, Menteri PAN-RB kala itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
Menurut dia, untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres.
Namun hingga kepala negara berganti, pemerintah mengaku masih mendiskusikannya dengan pihak terkait.