Sukses

KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Hedi Ardia, menegaskan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - KPU Jawa Barat (Jabar) mengingatkan bahwa pelanggaran selama masa tenang pada 24-26 November 2024 dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, KPU mengimbau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat beserta tim suksesnya untuk menghentikan seluruh bentuk kampanye, baik di lapangan maupun di media sosial.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, menegaskan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi di Bandung, Minggu (24/11/2024).

Menurut Hedi, masa tenang adalah waktu krusial bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Karena pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi, misi, dan program seluruh pasangan calon yang ada," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Ingatkan Masyarakat Tolak Politik Uang

Hedi juga mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang dan segera melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang. Ia menekankan bahwa pilihan yang bersih dan bebas tekanan merupakan kunci demokrasi yang sehat.

"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya.

Selain itu, Hedi berharap seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik, mematuhi aturan terkait pemberitaan selama masa tenang dengan tidak menyiarkan iklan atau konten bermuatan kampanye.

"Media pun tak kalah pentingnya memainkan peran untuk menjaga suasana tetap tenang dengan tidak membuat berita yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon. Bahkan iklan sekalipun tidak boleh," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Komitmen KPU Jabar

Hedi menegaskan komitmen KPU Jawa Barat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

"Hal itu kami tunjukkan dengan distribusi logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang sudah berada di masing-masing kecamatan. Kami juga telah memastikan kepada semua PPK bahwa gudang penyimpanan logistik aman dari banjir dan hujan," tuturnya.