Sukses

Suswono: Hak Pilih Sesuai Domisili, Hak Pencalonan Berlaku Nasional 

Suswono menyebut bahwa untuk saat ini, ia bolak balak menjadi penduduk Jakarta dan Kota Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Calon wakil Gubernur nomor urut 01, Suswono telah menggunakan hak suaranya di domisilinya. Dia menyoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 07 Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

“Alhamdulillah hari ini saya sudah menggunakan hak (suara) sebagai warga negara, sebagai penduduk di Kota Bogor,” ucap Suswono

Suswono menyebut bahwa untuk saat ini, ia bolak balak menjadi penduduk Jakarta dan Kota Bogor. 

“Dulu waktu nikah saat menjadi penduduk Jakarta pada tahun 1984, kemudian menjadi dosen di Bogor saya pindah ke Bogor, dan (ketika) menjadi anggota DPR dan Menteri selama 10 tahun saya juga penduduk Jakarta,” jelas Suswono.

Namun saat ini Suswono banyak melakukan kegiatan di Jakarta dan Kota bogor menjadi tempat persinggahannya.

Dikarenaka Suswono berdomisili di Kota Bogor maka ia menggunakan hak suaranya di Kota Bogor. “Tentu karena peraturan dimana tempat domisili dan itulah (tempat) menggunakan hak suara,” ucap Suswono

“Tentu saja saya mendapatkan hak suaranya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat,” tambahnya

Mengenai pencalonan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Suswono menjelaskan berhak untuk perlaku oleh siapa saja yang berwilayah di Indonesia.

“Adapun pencalon sebagai Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota, seluruh warga Indonesia berhak dicalonkan dimana pun,” tutup Suswono

2 dari 3 halaman

KPU Jakarta Tidak Ada Hitung Cepat

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta Wahyu Winata mengatakan, tidak ada hitung cepat atau quick count usai waktu pencoblosan Pilkada 2024 hari ini, Rabu (27/11/2024). Menurut dia, penghitungan suara nantinya akan dilakukan secara berjenjang.

"Kami tidak melakukan hitung cepat. Jadi, kami berjenjang," kata Wahyu saat ditemui awak media di Kantor KPU Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Wahyu menjelaskan, hitung berjenjang akan dilakukan mulai besok, Kamis 28 November 2024. Prosesnya, kata dia, akan diawali dari tingkat kecamatan, kemudian naik ke tingkat kelurahan hingga di provinsi.

"Tanggal 28 November kita mengadakan rekap tingkat kecamatan proses selama 6 hari. Mudah-mudahan selesai dalam 6 hari tersebut," jelas Wahyu.

Sementara itu, untuk melakukan penghitungan KPU Jakarta juga dibantu dengan Sirekap atau sistem rekapitulasi elektronik.

Menurut Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah, Sirekap kali ini sudah mengalami banyak evaluasi dari sebelumnya yang digunakan saat Pilpres dan Pileg 2024.

"Alhamdulillah kami sudah banyak melakukan uji coba terkait dengan penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Gubernur Jakarta dan hasilnya cukup memuaskan," kata Fahmi kepada awak media Kamis 14 November 2024.

Dia mencatat, dari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis (bimtek). Dia optimistis, pengetahuan sudah disampaikan dengan baik dan mereka siap menggunakan Sirekap.

"Kami yakin dan percaya Insya Allah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap ini dan kami targetkan 100% foto C hasil terunggah ke Sirekap di 1x24 jam setiap penghitungan suara selesai," dia menandasi.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini