Liputan6.com, Jakarta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran-Edy Pratowo memenangkan Pilgub Kalteng 2024 versi quick count. Agustiar-Sabran-Edy Pratowo menang setelah dinyatakan unggul jauh di dua hitung cepat lembaga survei kredibel.
Dua lembaga survei kredibel, LSI Denny JA dan Poltracking Indonesia, menunjukkan keunggulan pasangan nomor urut 3 ini atas kandidat lainnya. Dalam dua lembaga survei kredibel ini, Agustiar-Edy unggul dengan data masuk menuju 100 persen.
Baca Juga
Hasil survei LSI Denny JA menempatkan Agustiar-Edy di puncak elektabilitas dengan 37,12 persen, mengungguli pasangan Nadalsyah-Supian dengan 35,77 persen, Wily-Habib di angka 20,81 persen, dan Abdul-Sri yang tertinggal jauh dengan 6,30 persen.
Advertisement
Keunggulan Agustiar-Edy dinilai mencerminkan dukungan masyarakat dalam menghadirkan solusi nyata bagi Kalteng. Dukungan yang semakin meluas menjadi modal besar bagi keduanya dalam memenangkan Pilgub 2024.
Kemudian, Program Kartu Huma Betang Sejahtera menjadi salah satu kekuatan utama Agustiar-Edy memenangkan Pilgub Kalteng 2024. Program ini dirancang untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2 juta per keluarga, sembako murah, pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga penciptaan lapangan kerja yang luas.
Selain itu, program Tambahan Dana Desa (TDD) memberikan anggaran tambahan sebesar Rp250 juta hingga Rp500 juta untuk setiap desa. Anggaran ini difokuskan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi jalannya Pilkada serentak 2024 yang dinilai berjalan baik.
Namun demikian, dia meminta publik bersabar menantikan hasil akhir resmi dari KPU masing-masing daerah melalui perhitungan berjenjang.
“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang,” kata Afif saat jumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, usai pemungutan suara hari ini maka proses selanjutnya yaitu penghitungan hasil pemungutan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Hasilnya, nantinya akan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jadi pada tanggal 28-30 November 2014 ini disampaikan ke PPK,” ungkap Afif.
Dia menegaskan, nantinya ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK yang akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024.
Afif berjanji, KPU RI terus melakukan perkembangan terbaru seiring dengan tahapan yang berjalan di daerah.
“KPU RI sudah memerintahkan seluruh jajaran di kota dan kabupaten untuk menyampaikan update yang sama. Jadi secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024 yang mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten-kota," jelas dia.
Advertisement
Diumumkan ke Publik
Afif menambahkan, nantinya rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten-kota akan dilaksankan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Lalu pada pada tingkat terakhir yakni di provinsi jadwal penghitungan suara akan dilakukan pada 30 November hingga 9 Desember.
“Hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember 2024,” Afif menandasi.
Infografis
Advertisement