Sukses

Penjelasan Baswaslu soal Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Bengkulu Meski Jadi Tersangka KPK

Bawaslu RI menegaskan bahwa Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah tetap bisa maju di Pilkada 2024 meski terjerat OTT KPK. Hal ini dikarenakan belum adanya putusan inkrah atas kasus yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Skandal korupsi yang menjerat Calon Gubernur Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah tak menghentikannya maju di Pilkada 2024. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana mencurigakan dari setoran anak buahnya hingga dugaan serangan fajar, Bawaslu RI menegaskan bahwa Rohidin tetap bisa bertarung di pesta demokrasi tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pencalonan Rohidin belum bisa didiskualifikasi karena belum ada putusan inkrah atau putusan tetap dan mengikat atas kasus yang menjeratnya.

"Semuanya inkrah. Kalau dalam pidana pemilihan inkrah. Ataupun dalam memberikan sanksi yang putus itu harus inkrah. Tidak bisa misal dalam banding kemudian diberlakukan itu agak sulit. Tapi biasanya inkrah," ujar Bagja, Rabu, (27/11/2024) malam.

"Jadi apakah yang bersangkutan batal tidak sebagai pasangan calon? Sampai sekarang kan tidak ada. Surat suaranya tetap ada," lanjutnya.

Bawaslu menegaskan bahwa mekanisme hukum baru akan diterapkan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kan harus dibuktikan dulu sebagai terpidana. Terpidana dan berkekuatan hukum tetap baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan," pungkas Bagja.

2 dari 3 halaman

KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada

Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah masih bisa ikut Pilkada 2024 meski saat ini sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya masyarakat masih bisa memilih Rohidin pada hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024. Jika Rohidin menang, maka dirinya bisa dilantik menjadi gubernur. Dalam kontestasi Pilkada Bengkulu, ia berpasangan dengan Meriani. 

"Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

 Afif menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada.

Namun, jika Rohidin sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.

"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidanaz," jelas dia.

Kendati demikian, Afif menegaskan, status Rohidin menjadi ranah aparat penegak hukum. KPU akan merujuk pada aturan yang berlaku terkait keikutsertaan Rohidin di Pilkada Bengkulu.

"Ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai," imbuh Afif.

3 dari 3 halaman

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence