Sukses

KPU RI: Data C Hasil Terunggah di Sirekap Mobile Sudah Mencapai 97,85%

Sisa 2 persen lagi maka C hasil dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terunggah d Sirekap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon menyampaikan perkembangan terbaru soal data sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap mobile di Pilkada 2024. Hasilnya, dari data C hasil yang sudah diunggah ke Sirekap dari tiap TPS, angkanya sudah mencapai 90 persen.

“Alhamdulillah di hari Ketiga ini, kita sudah mendapatkan 90% data sampai tengah malam kemarin,” kata Betty saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Betty mengatakan, pada perkembangan data yang masuk siang hari ini pukul 13.00 WIB, jumlah tersebut kembali bertambah sebanyak hampir 8 persen. Artinya sisa 2 persen lagi maka C hasil dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terunggah d Sirekap.

“Per jam 13.00 WIB sudah ada kenaikan 97,85%,” ungkap Betty.

Betty menyatakan, sisa dari 2 persen yang belum mengunggah ada di wilayah dengan sumber daya yang kurang optimal. Sehingga ada keterlambatan dalam mengunggah data tersebut.

“Memang ada beberapa tempat yang pengiriman C hasilnya tidak optimal. Antara lain Papua Pegunungan dan Papua Tengah,” jelas Betty.

2 dari 3 halaman

Sirekap Web

Selain Sirekap mobile, Betty juga menuturkan perkembangan dari Sirekap web yang digunakan oleh semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Indonesia. Tercatat, karena proses rekap suara yang dilakukan berjenjang, untuk hal ini jumlah data yang masuk di hari ketiga baru sebesar 406 kecamatan dari total 7,288 kecamatan.

“Dari 7,288 kecamatan sudah selesai finalisasi 406 kecamatan,” Betty menandasi.

Betty mengingatkan kepada publik, Sirekap yang digunakan KPU saat Pilkada 2024 mengalami sejumlah evaluasi. Maka dari itu, ada beberapa tampilan yang sebelumnya ada menjadi hilang. Salah satunya, tabel atau tabulasi perolehan suara.

Dia beralasan, hal itu dikarenakan fungi dari Sirekap yang menjadi alat bantu dan bukan penunjuk hasil resmi suara. Dia menegaskan, suara resmi hanya akan disampaikan oleh KPU usai hitungan berjenjang selesai dilakukan.

“Jadi Sirekap info publik di seluruh Indonesia dapat melihat publikasi C hasil melalui laman pilkada2024.kpu.go.id yang berisikan informasi perolehan suara dan proses rekapitulasi berjenjang nanti di PPK dan seterusnya,” dia menandasi.

 

3 dari 3 halaman

Jadwal Perhitungan

Berikut jadwal penghitungan suara berjenjang pasca pemungutan suara 27 November 2024:

Jadwal Rekap:

1. Rekap tingkat Kab/Kota: 29 November-6 Desember

2. ⁠Rekap tingkat Provinsi: 30 November-9 Desember

Jadwal Pengumuman:

1. Pengumuman tingkat Kab/Kota: 29 November-12 Desember.

2. ⁠Pengumuman tingkat Provinsi: 30 November-15 Desember.

Video Terkini