Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyatakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025, jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.
"Jika paslon tunggal dalam Pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan dilaksanakan Pilkada lanjutan pada September 2025," ujar Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Baca Juga
Menurut dia, Pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Advertisement
Idham menyebut, jika memang paslon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024Â tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan Pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.
"Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini pada Rabu 27 November 2024," papar dia.
Idham menyatakan secara resmi nantinya KPU akan menerbitkan jadwal dan program Pilkada lanjutan ini.
"Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia," terang dia.
Â
Tahapan Pilkada Lanjutan Akan Sama
Ihdam menyampaikan, tahapan Pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan," jelas Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, partisipasi pemilih dalam kontestasi Pilkada 2024 tidak mencapai 70 persen, jika dihitung secara nasional rata-rata.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz saat menanggapi pertanyaan awak media.
"Dari gambaran secara umum, ya kurang lebih di bawah 70 persen, secara nasional rata-rata. Meskipun rata-rata nasional biasanya kalau dalam konteks pilkada dibandingkan pilpres, pileg atau pemilu nasional itu biasanya di bawah," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024.
Â
Advertisement
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
Mellaz memastikan, hal itu menjadi catatan dan akan dievaluasi. Namun sebelum itu, dia menyatakan saat ini KPU di seluruh provinsi hingga kota/kabupaten tengah fokus melakukan rekapitulasi suara berjenjang terlebih dahulu.
"Proses evaluasi pasti akan tetap kita lakukan. Nah, saat ini tentu kita masih membutuhkan waktu karena jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten kota itu sedang melakukan tahapan rekapitulasi, jadi fokusnya masih di sana," ucap dia.
Lebih lanjut soal penyebab menurunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024, Mellaz mengaku bisa saja hal itu dikarenakan kampanye memilih yang kurang atau pesan yang disampaikan tidak diterima dengan baik oleh publik.
"Nah, apakah ada proses-proses sosialisasi yang kemudian dianggap kurang atau tidak? saya pastikan, meskipun itu dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota, tetapi skema terkait dengan penyebar luasan informasi, sosialisasi, sebagaimana praktik yang kemudian berlangsung di pemilu nasional lalu, itu juga diterapkan sama," Mellaz menandasi.