Sukses

Hasil Rekapitulasi Suara KPU di Kepulauan Seribu: Pramono-Rano Unggul, Disusul RIDO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai peraih suara terbanyak di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai peraih suara terbanyak di wilayah Kepulauan Seribu dalam Pilkada Jakarta yang digelar pada 27 November 2024.

"Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, meraih 7.456 suara yang terdiri atas 4.284 suara di Kepulauan Seribu Utara dan 3.172 suara di Kepulauan Seribu Selatan," ujar anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muammar Khadafi, dalam Rapat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).

Muammar menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan Pramono-Rano lebih tinggi dibandingkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Siswono, yang mendapatkan 6.578 suara.

Suara pasangan nomor 1 tersebut terdiri dari 3.985 suara di Kepulauan Seribu Utara dan 2.593 suara di Kepulauan Seribu Selatan.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hanya memperoleh total 653 suara, dengan rincian 257 suara di Kepulauan Seribu Utara dan 396 suara di Kepulauan Seribu Selatan.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kepulauan Seribu tercatat sebanyak 20.908 pemilih, yang terdiri atas 10.497 pemilih pria dan 10.411 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.161 pemilih menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

Adapun jumlah surat suara yang sah tercatat sebanyak 14.687, sementara 474 surat suara dinyatakan tidak sah. KPU Kepulauan Seribu menerima 21.474 surat suara, termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen. Dari jumlah tersebut, 15.161 surat suara digunakan, 11 surat suara rusak atau salah pilih, dan 6.302 surat suara tersisa.

2 dari 3 halaman

Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan Pilkada Jakarta 2024

Sebelumnya, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno telah mendeklarasikan kemenangan di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu dilakukan setelah mempelajari hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK di seluruh daerah pemilihan Jakarta. Adapun, hasilnya menunjukkan pasangan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.

"Alhamdulillah hasil real account KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis 28 November 2024 telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono saat konferensi pers, Kamis (28/11/2024).

Untuk itu ia mendeklarasikan kemenangannya di Pilkada Jakarta dalam satu putaran. 

"Untuk itu kami bisa menyampaikan, mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan konsultasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ujar Pramono.

3 dari 3 halaman

KPU Jakarta: Tunggu Hasil Resmi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata bersuara soal klaim dari dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 3 yakni Pramono Anung-Rano Karno saling klaim soal Pilgub Jakarta berjalan satu dan dua putaran.

Menurut Wahyu, saat ini belum bisa ditentukan satu atau dua putaran, sebab hasil resmi dari KPU harus menunggu rekapitulasi berjenjang.

"Ya kami juga monitor di media sebenarnya ya, setiap paslon itu pasti di kata akhirnya menunggu rekapitulasi akhir dari KPU. Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Terkait adanya hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Wahyu mewanti hasil resmi hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Maka dari itu, jika ada yang sudah menyampaikan maka hal itu menjadi hak masing-masing dan KPU tidak terlibat di dalamnya.

“Mengenai hasil yang sudah diumumkan oleh pasangan calon tertentu, menurut kami itu hak pasangan calon ya, untuk menyampaikan informasi-informasi yang mereka punya, tapi kami tetap berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU,” jelas Wahyu.

“Jadi kalaupun nanti ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang valid itu adalah versi dari KPU. Maka harap besabar ya,” imbuh dia menandasi.

Video Terkini