Liputan6.com, Depok - Beredar rekaman suara Ketua Tim Pemenangan Imam-Ririn, Tajudin Tabri dan sempat menjadi perhatian publik. Tajudin Tabri yang merupakan politikus Partai Golkar itu memberikan arahan kepada para saksi terkait adanya indikasi kecurangan Pilkada Depok.
Pada rekaman tersebut, Tajudin meminta PK Cimanggis, Cipayung, dan Pancoran Mas meminta saksi membuka kotak suara Pilkada Depok. Hal itu dilakukan dikarenakan pihaknya menduga terdapat indikasi kecurangan.
Baca Juga
"Indikasi kecurangan, orang nusuk ada yang tiga gitu, ada pemindahan kotak suara juga kertas suara. Jadi saya mohon sekali lagi barusan Pak Imam telepon untuk segera turun ke Sukmajaya, Cipayung dan Cimanggis, terima kasih," ujar Tajudin pada rekaman suara tersebut seperti yang diterima Liputan6.com, Minggu (1/12/2024).
Advertisement
Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Tajudin Tabri mengaku bahwa rekaman tersebut merupakan sebuah instruksi biasa saat pelaksanaan Pilkada.
"Iya udah, iya, itu hanya instruksi saja buat anu, buat biasa," ujar Tajudin.
Dia menjelaskan, imbauan yang diberikannya sempat tidak didengarkan beberapa saksi Imam-Ririn saat penghitungan suara. Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya dan sejumlah saksi telah memberikan tanda tangan pada penghitungan suara.
"Kemarin aja saya dapat laporan udah ditandatangani, berarti kan imbauan saya tidak didengar, ya uda enggak apa-apa, lanjut aja, lanjut," ucap Tajudin.
Tajudin mengaku, pada hasil hitung suara Pilkada Depok telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok. Tajudin akan menunggu hasil resmi penghitungan suara dari KPU Kota Depok.
"Iya kita serahin ke KPU," ucap Tajudin.
Â
Bakal Legoso Apa pun Hasilnya
Tajudin tidak memungkiri, hasil penghitungan resmi Pilkada Depok, perolehan suara pasangan Imam-Ririn tidak jauh dari hasil quick count yang telah dikeluarkan sejumlah lembaga survei. Namun, Tajudin tidak mengingat secara pasti prosentase hasil suara Imam-Ririn pada Pilkada Depok.
"Berapa ya 48 apa 46 itu ya, ya enggak jauh beda dengan real count. Kita (hasil Pilkada) terima dong, legowo kita mah," terang Tajudin.
Tajudin mengatakan, dirinya akan menunggu tindak lanjut dari PKS soal penghitungan suara Pilkada Depok. Tajudin mengaku tidak akan memusingkan, terkait apabila terdapat rencana untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita engga ada (gugatan), aman, kan pemilu cuma sehari," ungkap Tajudin.
Â
Advertisement
Respons Kubu Supian-Chandra
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum nomor urut 2 Pasangan Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, telah mengetahui adanya instruksi secara khusus dari Tim Pemenangan 1, terkait tidak memberikan tanda tangan hasil penghitungan suara.
Pihaknya pun mengakui telah mendapatan rekaman suara tersebut dan berencana akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Kita mempunyai rekaman dari salah satu tim pemenangan 1 dan ini kami akan tindak lanjuti secara hukum, baik menggunakan undang-undang Pilkada dan tentang pidana umumnya," ujar Tatang.
Tatang menilai, instruksi yang diberikan tim pemenangan Imam-Ririn berpotensi merusak demokrasi. Bahkan, instruksi tersebut dinilai sebagai bentuk provokatif terhadap Pilkada tahun ini.
"Terlepas daripada mereka tidak mau tanda tangan di beberapa kecamatan yang notabene mereka kalah oleh 2, itu menjadi bagian dinamika yang paling terpenting adalah saksi di TPS sudah tanda tangan di C1, ini yang paling penting," tegas Tatang.
Tatang menuturkan, secara langsung maupun tidak langsung, saksi dari pasangan Imam-Ririn telah menyetujui hasil penghitungan tingkat TPS. Hal itu diperkuat dari bukti tanda tangan para saksi di TPS saat penghitungan suara.
"Kita bisa buktikan dengan adanya tanda tangan yang ditanda tangani oleh masing-masing saksi dari para paslon," tutur Tatang.