Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti tak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di setiap gelaran Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.
Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 18 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru. Menurut dia, kecurangan juga terjadi di Pilpres 2024.
Baca Juga
"Dan ini menurut saya, ini adalah praktik dari penyalahgunaan kekuasaan, karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri,” kata Bivitri yang hadir dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Advertisement
Bivitri yakin betul, pelaku yang sudah dipecat oleh KPU Jakarta tersebut mendapatkan iming-iming dari seseorang. Sehingga melakukan pencoblosan terhadap surat suara Pramono-Rano.
"Penyalahgunaan satu, tapi juga biasanya dikuasai dengan politik uang, maksudnya saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin,” terang Bivitri.
Bivitri juga mengungkap modus kecurangan yang biasanya terjadi di setiap pemilu. Pertama, petugas dibayar, atau ada instruksi dari seseorang untuk melakukan kecurangan.
"Jadi dia di-pool katanya begitu, tapi ini membutuhkan penelitian lebih lanjut ya, di-pool jadi bayarnya sekian, jumlahnya besar terus dia mau dapat dari berapa Kecamatan gitu,” terang Bivitri.
Dia khawatir hal ini terjadi di Pilkada Jakarta. Ada seseorang yang mengatur bahwa paslon 1,2 dan 3 mendapatkan suara sekian persen.
"Bahayanya untuk Pilkada, terutama Jakarta ya, kan untuk sampai dua putaran itu tipis ya, sekarang kalau quick count bedanya tipis. Artinya kalau yang dituker sedikit,” tutur dia.
"Jadi memang krusial banget untuk ditindaklanjuti laporan-laporan seperti itu,” tambah Bivitri.
Mau Golput? Tetap Datang ke TPS
Oleh sebab itu, dia selalu menyerukan kepada siapa saja yang ingin golput untuk tetap datang ke TPS. Akan tetapi, buat surat suara tersebut menjadi tidak sah. Karena jika kalangan golput tak datang ke TPS, surat suaranya sangat rentan untuk disalahgunakan oleh kekuasaan.
"Makanya saya kalau ngobrol sama teman-teman suka bilang, datang saja lah kalau mau golput coblos semua, tapi jangan enggak datang, nanti dicoblosin orang,” tegas dia.
Bivitri mendesak, dugaan kecurangan tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu. Dengan begitu, kecurangan bisa ditindaklanjuti untuk gugatan selisih suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi nanti ketika dijadikan bahan di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil juga bisa ada maknanya gitu,” ujar dia.
Ketua KPPS Diberhentikan
Sebelumnya, Tempat pemungutan suara (TPS) nomor 28 di Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur mengalami insiden pencoblosan tidak sah terhadap pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Jakarta pada Rabu 27 November 2024.
Berdasarkan penelurusan KPU DKI Jakarta Timur, hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketertiban tempat pemungutan suara yang diperintah oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
Rio Verieza, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur membenarkan adanya insiden tersebut. Terhadap pelaku, dia memastikan sudah dilakukan pemecatan.
“Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024,” kata Rio kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Rio menjelaskan, dari pengambilan keterangan terhadap 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, hasilnya hanya 2 orang terkait yang diyakni menjadi dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
“Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” tegas Rio.
Advertisement