Sukses

Saksi Pasangan Imam-Ririn Enggan Tanda Tangan Hasil Suara Pilkada Depok

Willi menjelaskan, KPU Kota Depok telah menelusuri terkait laporan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn.

Liputan6.com, Jakarta - Usai rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Depok pada Senin (2/12/2024) malam, saksi dari Tim pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi pada Pilkada Depok, enggan memberikan tanda tangan dan belum menerima hasil keputusan KPU Kota Depok yang menyatakan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Hal itu tidak mengubah hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan pasangan Supian-Chandra mengungguli pasangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin membenarkan akan perihal saksi Imam-Ririn enggan menandatangani hasil keputusan KPU Kota Depok pada Pilkada Depok. Namun, untuk saksi pada Pilgub Jawa Barat di Kota Depok, telah membubuhkan tanda tangan pada berita acara KPU Kota Depok.

"Untuk saksi Walikota, pasangan nomor 1 (Imam-Ririn) tidak menandatangani berita acara. Alasannya karena ada kejadian khusus yang dilaporkan adalah adanya pemilih di bawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari satu surat juara," ujar Willi kepada Liputan6.com, Selasa (3/12/2024).

Willi menjelaskan, KPU Kota Depok telah menelusuri terkait laporan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn. Berdasarkan penelusuran KPU Kota Depok dan laporan petugas KPPS, bahwa tidak ada kejadian tersebut.

"Berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, peristiwa tersebut tidak ada," jelas Willi.

Hingga kini, saksi tim pemenangan Imam-Ririn tidak memberikan pembubuhan tanda tangan pada berita acara. Meskipun begitu, KPU Kota Depok tetap mengumumkan hasil rapat pleno Pilkada Depok dan akan membawa hasil ke KPU Jawa Barat.

"Ini tidak mempengaruhi hasil karena hasil sudah kita tetapkan," tegas Willi.

 

2 dari 3 halaman

Tunggu Sikap

KPU Kota Depok akan menunggu sikap dari tim pemenangan Imam-Ririn akan melanjutkan hasil Pilkada Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Apabila hasil tersebut tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kota Depok akan melanjutkan mekanisme Pilkada Depok sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang tidak (gugatan), nanti Insya Allah 10 Februari 2025 itu sudah ada pelantikan Wali dan Wakil Walikota Depok," terang Willi.

Saat disinggung soal adanya kejadian khusus yang dilayangkan dari tim pemenangan Imam-Ririn, Willi menuturkan kejadian khusus yang diduga berada di wilayah Cimanggis. Menurutnya, informasi yang diberikan tidak diinformasikan secara spesifik.

"Tidak jelas, di mana peristiwanya dan juga berdasarkan informasi, ini yang kita tanyakan kepada PPK,

Panwascam juga kepada Bawaslu bahwa peristiwa tersebut tidak ada," kata Willi.Willi telah menyiapkan tim hukum apabila pihak tim pemenangan Imam-Ririn mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun begitu, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu keputusan dari tim Imam-Ririn terhadap Pilkada Depok.

"Nanti kita menunggu, apabila lanjut, menunggu tiga hari setelah kita menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak lanjut, ya nanti bisa di 10 Februari (pelantikan Wali dan Wakil Walikota Depok)," kata Willi.

 

3 dari 3 halaman

Minta Ditunda

Sementara, salah satu Tim Pemenangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok pada rapat pleno hasil suara KPU Kota Depok, Dindin Saprudin meminta rapat pleno ditunda. Hal itu dikarenakan terdapat temuan khusus di salah satu TPS wilayah Cinere, adanya kotak suara yang dibuka tanpa adanya saksi dan Panwas.

"Kami saksi paslon 01 (Imam-Ririn) meminta rapat pleno ditunda. Mengingat adanya temuan dari internal Partai Golkar yang menemukan bukti bahwa tidak ada kehadiran saksi maupun panwas saat pembukaan kotak suara," kata Dindin dilokasi rapat pleno hasil penghitungan suara KPU Kota Depok, Beji, Depok.

Video Terkini