Sukses

Bawaslu RI Tanggapi Isu Netralitas ASN dan Fenomena Parcok dalam Pilkada 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty menyampaikan, per 1 Desember 2024, Bawaslu sudah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty menyampaikan, per 1 Desember 2024, Bawaslu sudah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Dia mengungkap, dari ribuan laporan tersebut terdapaan dugaan soal adanya tindak-tanduk aparat penegak hukum yang tidak netral.

“Ketidaknetralan, dugaan ketidaknetralan ya, laporannya ada, laporannya masuk. Nah ini sedang berproses juga, jadi kan sebetulnya laporan yang masuk ke Bawaslu itu beragam. Ada soal dugaan ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan ASN, termasuk politik uang. Nah itu kan yang dilaporkan masuknya, sehingga antaranya kemudian mendekati 1.500,” kata Lolly kepada awak media di Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024).

Dia memastikan, ribun laporan tersebut akan diproses dan disampaikan hasilnya jika sudah ada keputusan atau rekomendasinya.

“Kalau sudah selesai, pastilah Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota, kemudian menyampaikan statementnya ke publik. Karena setiap perkara itu harus ada ujungnya.

Apapun situasinya, setiap perkara harus dipublikasikan seperti apa ujungnya,” tegas Lolly.

Saat ditanya lebih jauh apakah aparat penegak hukum dimaksud adalah yang dikategorikan dengan istilah partai coklat atau parcok, Lolly enggan masuk ke ranah spekulasi. Dia menyatakan domain Bawaslu adalah menindaklanjuti laporan dan bukan berkomentar terhadap tudingan.

“Kalau tudingan-tudingan itu tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari ya. Kalau yang namanya asumsi, pendapat, pandangan pihak lain, maka bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengomentari,” Lolly menandasi.

2 dari 3 halaman

Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024

 Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa isu adanya keterlibatan 'Partai Cokelat' yang dikonotasikan dengan aparat kepolisian di Pilkada 2024 merupakan kabar bohong atau hoaks.

"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tudingan adanya keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 secara logika tidak masuk akal sebab kompetisi pilkada tak melulu antara dua kubu.

Melainkan, lanjut dia, partai politik (parpol) bisa berkoalisi berbeda dengan parpol lainnya untuk mencalonkan kandidat tertentu di setiap wilayah.

"Jadi hampir tidak mungkin Kapolri yang menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu karena pilkada itu bisa terjadi mix antarkubu partai-partai politik," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Harus dengan Bukti Kuat

Dia pun mengingatkan kepada setiap anggota dewan untuk senantiasa mengeluarkan pernyataan dengan didasari oleh bukti yang kuat.

Sebab, kata dia, meski pernyataan tersebut tak berimplikasi pada persoalan hukum, namun dapat berimplikasi pada persoalan etik anggota dewan yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Kami minta sesama teman-teman anggota DPR walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi karena ini isu yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif," tuturnya.