Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR dan KPU RI telah menyepakati jadwal Pemungutan suara ulang di wilayah kotak kosong menang pada Pilkada 2024.
Adapun, tanggal pencoblosan pemungutan suara ulang diketuk pada pada 27 Agustus 2025.
Baca Juga
Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, membacakan kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).
 Sebelumnya, Ketua KPU RI Afifudin menyampaikan ada dua opsi simulasi pencoblosan ulang yakni pada 27 Agustus dan 24 September 2025.
 Untuk simulasi pencoblosan 27 Agustus 2025, persiapan pilkada ulang akan pada bulan Februari 2025.
"Kami memberikan atau mengambil opsi tahapan pemilihan ulang di 27 Agustus 2025. Ini yang katakanlah disebut sebulan lebih cepat, begitu," kata Afif.
Kotak Kosong Unggul di Pilkada 2024, Perludem: Masyarakat Makin Sadar
Sebanyak 36 kepada daerah tercatat melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Setelah pemungutan suara, ada dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei. Dua daerah tersebut yaitu pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.
Peneliti Perludem, Haykal berpendapat bahwa unggulnya kotak kosong di dua daerah tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat mengenai kondisi politik di daerahnya. Masyarakat, kata dia, ingin ada calon alternatif dalam Pilkada.
"Artinya masyarakat punya kesadaran yang tinggi terkait pentingnya pilihan dan juga alternatif di dalam pilkada," kata Haykal saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/12/2024).
Haykal menduga, fenomena kotak kosong terjadi karena adanya 'manipulasi politik' oleh gabungan atau koalisi partai yang hanya menghadirkan satu pasangan calon.
"Kami tidak sepakat dengan hal tersebut, sehingga kami lebih setuju ketika memang akan dilakukan pilkada ulang di daerah-daerah tersebut," ucap Haykal.
Â
Advertisement
Akan Ada Pj
Ia menambahkan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong nantinya kembali menggelar Pilkada pada 2025. Sementara, pemerintahan di daerah tersebut akan dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
"Mekanisme penunjukan Pj tetap sama. Untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur menunjuk berdasarkan rekomendasi DPRD, sedangkan untuk tingkat provinsi, penunjukan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses ini sudah terjadi sebelumnya, sehingga tidak ada kendala besar yang dihadapi," jelas Haykal.
Ia juga memastikan bahwa penunjukan Pj akan berjalan lancar hingga terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada ulang 2025. Fenomena kotak kosong, menurut Perludem, adalah langkah positif untuk mendorong partisipasi politik yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan.