Sukses

Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Pilkada Banjarbaru ke MK

Pazri menyatakan, para pemohon meminta agar permasalahan pilkada Kota Banjarbaru diadili MK dengan permintaan menetapkan Pilkada Banjarbaru dimenangkan Kolom Kosong hingga terjadi pilkada ulang tahun 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), mendaftarkan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Rabu (4/12/2024). Permohonan itu terdaftar berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dr. Muhamad Pazri, selaku ketua tim hukum Banjarbaru Hanyar menjelaskan, permohonannya di MK didaftarkan terkait permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru. Mereka, para pemohon, adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Banjarbaru.

“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru. Harusnya Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong, namun kasus sekarang tidak. Dari hasil Pilkada kemarin, banyak suara yang tidak  dibandingkan dengan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong / kotak kosong untuk dicoblos,” kata Pazri dalam siaran pers, Kamis (5/12/2024). 

Pazri menyatakan, para pemohon meminta agar permasalahan pilkada Kota Banjarbaru diadili MK dengan permintaan menetapkan Pilkada Banjarbaru dimenangkan Kolom Kosong hingga terjadi pilkada ulang tahun 2025. Atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang (PSU).

Menambahkan hal tersebut, Prof. Denny Indrayana yang juga menjadi bagian dari tim hukum Banjarbaru Hanyar mengungkap, hal dimohonkan adalah adanya kebijakan KPU yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang mensyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016.

“Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru,” tegas Denny.

Denny menuturkan, Pilkada dengan mekanisme kolom kosong merupakan sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat. 

“Kami mohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan melaksanakan putusan,” Denny memungkasi.

 

2 dari 3 halaman

Bertarung Tanpa Lawan

Sebagai informasi, Pilkada Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan, menuai polemik karena dianggap janggal. Hal itu bermula saat pasangan calon Erna Lisa-Wartono dinyatakan menang. 

Kemenangan keduanya janggal usai bertarung tanpa lawan. Padahal, seharusnya ada mekanisme bertarung dengan kotak atau kolom kosong.

Pasangan calon yang seharusnya menjadi lawan mereka, yakni Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tetap dihadirkan melalui surat suara. Namun karena secara administratif sudah didiskualifikasi sebab melanggar aturan administratif.

Imbasnya, pemilih mencoblos Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dianggap menjadi suara tidak sah. Sehingga hanya suara Erna Lisa-Wartono yang masuk dalam hitungan.

Erna Lisa-Wartono pun mengantongi suara 35.931 dari total 99 persen suara masuk. Kemenangannya dianggap sempurna atau 100 persen sebab hanya mereka yang diangap memiliki suara sah.

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini