Sukses

Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Kota Tangsel 2024

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan memperoleh 354.027 suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 dan ditutup dengan rapat pleno terbuka pada Kamis malam, 5 Desember 2024.

Hasilnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, dinyatakan unggul dengan perolehan 354.027 suara dari 7 kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

Sementara rivalnya, pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 2 Ruhamaben - Shinta Wahyuni Chaeruddin, mendapatkan 212.740 suara.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangsel, Widya Victoria mengungkapkan, pleno rekapitulasi penghitungan suara yang tercantum dalam Form Model D.Hasil KABKO.KWK Pilkada 2024 di Kota Tangsel ini dibawa ke KPU Provinsi Banten.

"Sekarang lanjut antar kotak ke KPU provinsi. Persiapan pleno tingkat provinsi," ungkapnya.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kota Tangsel mencapai 1.058.127 jiwa. Dari jumlah tersebut, KPU setempat menyatakan, jumlah angka partisipasi pemilih di kisaran 57 persen.

2 dari 2 halaman

Satu TPS di Tangsel Dijadwalkan Pencoblosan Ulang Minggu 1 Desember 2024

KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, yakni di TPS 41 Benda Baru, Pamulang.

PSU dijadwalkan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024, di mana semua warga yang bekerja atau beraktivitas sedang libur. Sehingga diharapkan antusias warga untuk menyoblos masih sama tingginya.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41," kata Taufiq.

Sehingga atas temuan itu, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.

"Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar Pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel," katanya.

Adapun, kata Taufiq, jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang sejumlah 597 pemilih. Diharapkan olehnya, partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan PSU digelar pada hari libur.

Video Terkini