Liputan6.com, Jakarta Tim Pemenangan Calon Gubernur-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menggugat hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait penghitungan di tingkat provinsi, kami tegas tadi sudah sampaikan akan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil (Pilkada Jakarta) ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis dalam konferensi pers di DPD Golkar, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga
Adapun KPU DKI Jakarta sedang melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta 2024 di tingkat provinsi. Rekapitulasi tingkat provinsi ini bakal berlangsung hingga 9 Desember 2024.
Advertisement
Ali menyatakan ada beberapa materi yang akan disampaikan atau didalilkan dalam gugatan PHPU ke MK. Salah satunya mengenai dugaan kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
"Kedua, tadi penyebaran C6 yang tidak merata. Dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas dia.
Menurut Ali, sejauh ini pihaknya sedang mengumpulkan semua bukti-bukti hingga saksi. Dia berujar, tim relawan, partai pengusung juga terlibat langsung mengumpulkan data-data di lapangan.
"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," kata Ali.
Oleh karena itu, Ali mengimbau kepada warga Jakarta agar bersabar menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU.
Tim Hukum Gerindra Akan Gugat Dugaan Kejanggalan Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra juga akan mengajukan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan hasil temuan mereka, terdapat 167 kasus menyangkut persoalan C6 yang tidak terdistribusi.Â
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan C6 yang tidak terdistribusi bisa menjadi objek sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan putusan MK NOMOR 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Munathsir saat jumpa pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Tidak hanya soal C6 yang tidak terdistribusi, Munathsir menambahkan timnya juga mencatat 81 laporan yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta tidak jelas perkembangannya. Dia pun merasa heran, padahal bukti dan temuan sudah diserahkan namun tidak ada ujungnya.
"Laporan kami ke Bawasku tidak jelas, sudah coba kami tanya tapi belum ada perkembangan. Persoalan mulai dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai tempat pemungutan suaranya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi, hingga pemilih yang tidak ada di daftar pemilih tetap (DPT)," tegas Munathsir.
Atas banyaknya temuan tersebut, Munathsir dan tim hukum DPP Partai Gerindra berkeyakinan bahwa ada bukti pelaksaan Pilkada Jakarta 2024 tidak baik-baik saja. Mutunya dianggap jauh dari standar dan penyelenggaranya tidak profesional.
"Maka dari itu kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," dia menandasi.
Advertisement
Saksi Ridwan Kamil-Suswono Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Sebelumnya, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
"Sebelumnya apakah ada kejadian khusus yang belum terselesaikan dalam rapat pleno di tingkat kecamatan?" tanya Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Taqiyuddin menerima laporan hasil dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan dan seluruhnya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Sebanyak 10 kecamatan itu merupakan keseluruhan kecamatan di Jakarta Selatan yang meliputi Mampang, Pancoran, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Tebet, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan dan Jagakarsa.
Ia mengakui, ada keberatan saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Taqiyuddin kemudian membacakan laporan dari Kecamatan Kebayoran Baru yang menyatakan menolak tanda tangan lantaran keberatan terkait jumlah partisipasi dan angka surat suara sah.