Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil KPUD Kota Depok yang memenangkan pasangan Supian-Chandra. Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menyebut gugatan tersebut merupakan gugatan putus asa.
Deolipa Yumara telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn setelah kalah pada Pilkada Depok. Deolipa menilai, gugatan yang dilayangkan Imam-Ririn merupakan gugatan yang sia-sia.
Baca Juga
"Rasanya gugatannya itu sia-sia, artinya gugatan yang putus asa,” ujar Deolipa kepada Liputan6.com, Senin (9/12/2024).
Advertisement
Bukan tanpa alasan, lanjut Deolipa, pada konteksnya KPUD Kota Depok sudah menetapkan hasil Pilkada, dimenangkan pasangan Supian-Chandra mengalahkan pasangan Imam-Ririn. Hasil dari kemenangan Supian-Chandra melawan Imam-Ririn sekitar 6 persen.
"Sementara yang dikategorikan yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen, ini kan ada selisih 5,5 persen, ini banyak sekali yang kemudian tidak bisa diapa-apakan juga,” jelas Deolipa.
Deolipa meyakini, gugatan tim pemenangan Imam-Ririn akan kandas apabila mengacu pada batas sengketa Pilkada mencapai 0,5 persen. Tidak hanya itu, pengajuan gugatan Pilkada kepada MK harus sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Kan katanya tiga hari dari penetapan yang sah dari KPU, kemudian paling lambat tiga hari diajukan gugatan,” terang Deolipa.
Tidak Ada TSM
Diketahui KPUD Kota Depok telah melakukan rapat pleno hasil Pilkada Depok pada Senin (2/12/2024) malam. Adapun gugatan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn ke MK pada Jumat (6/12/2024) malam.
"Itu juga kalau diajukan lebih dari itu, berarti sudah tidak sah gugatannya,” ucap Deolipa.
Deolipa mengungkapkan, apabila gugatan yang diajukan tim pemenangan Imam-Ririn diduga terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka perlu dilakukan pembuktian yang kuat. Dia menilai, dugaan adanya TSM tidak terlihat pada Pilkada Depok 2024.
"Kita tidak melihat adanya kecurangan yang masif di kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja,” kata Deolipa.
Deolipa mengungkapkan, pasangan Supian-Chandra merupakan penantang pasangan Imam-Ririn. Diketahui, Imam merupakan Wakil Wali Kota Depok saat ini yang memiliki perangkat di Pemerintahan Kota Depok.
"Jadi sebenarnya gugatan yang tepat kalau Supian-Chandra kalah melawan Imam, karena itu akan dalam posisi dugaan adanya TSM nya. Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi,” ungkap Deolipa.
Deolipa mengaku heran adanya gugatan yang mempermasalahkan pakaian yang dikenakan pasangan Supian-Chandra. Menurutnya, gugatan tersebut gugatan sia-sia yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn.
"Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan Imam-Ririn,” ujar Deolipa.
Advertisement
Layangkan Gugatan
Diketahui, Tim pemenangan Imam-Ririn melayangkan gugatan Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tim pemenangan Imam-Ririn telah menunjuk kuasa hukumnya atas nama Rico Novianto Hafidz sebagai pemohon untuk melayangkan gugatan kepada KPUD Kota Depok sebagai termohon. Tim pemenangan Imam-Ririn selain melayangkan surat gugatan ke MK, turut menyertakan sejumlah alat bukti untuk memperkuat gugatan.
Pada pemberitaan sebelumnya, usai rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Depok pada Senin (2/12/2024) malam, saksi dari Tim pemenangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi pada Pilkada Depok, enggan memberikan tanda tangan dan belum menerima hasil keputusan KPU Kota Depok yang menyatakan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Hal itu tidak mengubah hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan pasangan Supian-Chandra mengungguli pasangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin membenarkan akan perihal saksi Imam-Ririn enggan menandatangani hasil keputusan KPU Kota Depok pada Pilkada Depok. Namun, untuk saksi pada Pilgub Jawa Barat di Kota Depok, telah membubuhkan tanda tangan pada berita acara KPU Kota Depok.
"Untuk saksi Wali Kota, pasangan nomor 1 (Imam-Ririn) tidak menandatangani berita acara. Alasannya karena ada kejadian khusus yang dilaporkan adalah adanya pemilih di bawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari satu surat juara," ujar Willi kepada Liputan6.com, Selasa (3/12/2024).
Willi menjelaskan, KPU Kota Depok telah menelusuri terkait laporan yang dilayangkan tim pemenangan Imam-Ririn. Berdasarkan penelusuran KPU Kota Depok dan laporan petugas KPPS, bahwa tidak ada kejadian tersebut.
"Berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, peristiwa tersebut tidak ada," jelas Willi.
Tolak Tanda Tangan
Hingga kini, saksi tim pemenangan Imam-Ririn tidak memberikan pembubuhan tanda tangan pada berita acara. Meskipun begitu, KPU Kota Depok tetap mengumumkan hasil rapat pleno Pilkada Depok dan akan membawa hasil ke KPU Jawa Barat.
"Ini tidak mempengaruhi hasil karena hasil sudah kita tetapkan," tegas Willi.
Sementara, salah satu Tim Pemenangan Imam-Ririn pada Pilkada Depok pada rapat pleno hasil suara KPU Kota Depok, Dindin Saprudin meminta rapat pleno ditunda. Hal itu dikarenakan terdapat temuan khusus di salah satu TPS wilayah Cinere, adanya kotak suara yang dibuka tanpa adanya saksi dan Panwas.
"Kami saksi paslon 01 (Imam-Ririn) meminta rapat pleno ditunda. Mengingat adanya temuan dari internal Partai Golkar yang menemukan bukti bahwa tidak ada kehadiran saksi maupun panwas saat pembukaan kotak suara," kata Dindin di lokasi rapat pleno hasil penghitungan suara KPU Kota Depok, Beji, Depok.
Advertisement