Sukses

Dugaan TSM di Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar Cari Keadilan ke MK

Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Calon nomor urut 3 di Pilkada Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar mencari keadilam ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Hal itu didaftarkan secara langsung ke Gedung MK di Jakarta oleh Bahar selaku Ketua Tim Pemenangan.

“Permohonan tersebut diserahkan langsung secara offline melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin,” kata Bahar seperi dikutip Selasa (10/12/2024).

Bahar mengungkap, permohonan disampaikan adalah untuk mendiskualifikasi pesaingnya, Dominggus Catue-Jumriati. Sebab, mereka diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau minimal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Indikasi kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan sudah sangat jelas dan seharusnya mendapat perhatian serius dari MK,” tegas Bahar.

Ia menambahkan, jika pelanggaran dibiarkan, maka akan merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun dengan prinsip kejujuran dan keadilan.Dia mendorong, pentingnya membangun kesadaran berdemokrasi yang bersih dan beradab agar praktik-praktik tercela seperti money politics tidak dianggap hal biasa dan terus terulang di masa depan.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," harap dia.

Bahar memastikan, pihaknya memiliki bukti kuat yang bisa menunjukkan adanya pemberian uang tunai kepada pemilih. Bahkan hal itu dilaporkan sendiri oleh masyarakat setempat.

"Indikasi money politics ini sangat masif, dan bahkan kami menemukan laporan-laporan dari masyarakat yang dengan kesadaran sendiri melaporkan adanya transaksi uang tunai," ungkap dia.

 

2 dari 2 halaman

Bukti Lain

Bukti lainnya, adalah adanya intimidasi terhadap pemilih dan saksi-saksi yang tidak terafiliasi dengan Dominggus Catue-Jumriati, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung secara jurdil.

Sementara itu, kuasa hukum Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, Jamil Resa menjelaskan gugatan ini dibagi menjadi tiga pokok permohonan yaitu money politics, pelanggaran administrasi, dan kampanye hitam (black campaign).

“Selain bukti-bukti yang cukup, kami juga sudah siapkan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan. Jadi setelh kami lolos dari tahap dismissal di MK, kami akan matangkan persiapan bukti secara serius. Kami yakin publik akan melihat dengan jelas bagaimana kecurangan terjadi di Sarmi dengan sangat vulgar," dia menandasi.

Video Terkini