Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski menemukan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat, pasangan ini legawa dengan alasan demi ketentraman dan keamanan Provinsi Banten.
Keputusan tersebut telah diumumkan melalui video yang telah diposting di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi. Senin (10/12/2024) siang, postingan tersebut disukai 3.256, 284 komentar, dan dibagikan 60 akun.
Baca Juga
"Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita," kata Airin.
Advertisement
Airin mengisyaratkan merasakan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat di Pilkada Banten. "Semua kita rasakan, tapi Allah mengizinkan semua ini terjadi. Saya dan Pak Haji Ade meyakini pasti ada hikmahnya. Dan kita semua harus meyakini, ada hikmahnya," ujar Airin.
Airin menyampaikan terima kasih kepada partai politik pendukung pengusung hingga masyarakat yang telat berjuang mendukungnya. "Dengan segala kerendahan hati, mohon dibukakan pintu maaf jika ada khilaf. Jika ada kata yang kurang bermakna di hati, saat proses pilkada saat kami bersilaturahmi, menyapa dari kota ke desa, dari kampung ke kampung," ujar Airin.
Ade menambahkan, tidak membuat keputusan untuk kepentingan pribadi bersama Airin. Meski banyak masyarakat yang ingin hasil Pilkada Banten digugat ke MK. "Ini tentang kepentingan yang lebih luas. Untuk kebaikan, untuk Banten tercinta, yang harus selalu damai, tentram, dan tercipta sejahtera," ujarnya.
Airin-Ade yakin realitas sosial, politik, dan hukum saat pemilu akan terus mencapai sempurna. Untuk mencapai kesempurnaan itu, kata Ade, proses demokrasi perlu dievaluasi.
"Kita bersama harus mampu menciptakan sistem demokrasi tanpa pragmatisme, semua instrumen Bangsa dan Negara menjunjung tinggi undang-undang, dan bersama membangun peradaban Bangsa yang bernurani," ujar
Hasil Rekapitulasi KPU
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi, oleh Komisi Pemilihan Umum Banten pada Sabtu 7 Desember 2024.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi, pasangan Andra Soni-Dimyati memperoleh suara terbanyak mencapai 3.102.501 suara atau sebesar 55,8 persen. Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan suara sebanyak 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.
“Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum ke-2 ditetapkan, dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 Pukul 16.10 WIB,” ujar Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Dari daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Banten sebesar 8.926.662, yang menyalurkan hak suaranya hanya sebesar 5.908.176 orang.
Suara sah sebesar 5.551.684 suara, suara tidak sah sebesar 356.492 suara, dan totalnya sebesar 5.908.176 suara.
Adapun tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 sebesar 66,05 persen, meningkat dibanding tingkat partisipasi pada Pilkada Banten tahun 2017 sebesar 62,02 persen.
Rekapitulasi suara di tingkat provinsi diwarnai sejumlah catatan protes keberatan dari para saksi pasangan Airin-Ade, yang dibacakan Ketua KPU Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Advertisement