Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari ketidakhadiran mereka di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran.
Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resminya, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga
Artinya, Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugatnya ke MK. Namun hingga lewat batas waktu 23.59 WIB, hal itu tak kunjung terlihat.
Advertisement
Diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut telah selesai pada Minggu (8/12/2024).
“Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.