![Petugas memeriksa panel surya 150 Mpw yang mampu mensuplai 20 persen total kebutuhan operasional listrik masjid di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (17/02/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/I_Ob3OJvfCNeThFVI-pveyFvd8w=/165x90/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5135662/original/027165600_1739781757-20250217-PLTS-MER_1.jpg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta melakukan aksi mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim dan efek rumah kaca. Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai sumber energi alternatif diantaranya mendorong pembangunan PLTS pada atap-atap gedung. Komitmen ini sejalan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim. Pemanfaatan energi baru terbarukan di Jakarta juga dilakukan melalui skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (wheeling).