Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Suami dari artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Harvey Moeis juga juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Atas putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, Harvey Moeis menyatakan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.