1/5
Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)