Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai miliaran rupiah serta barang-barang mewah seperti mobil, jam tangan, lukisan, hingga komputer terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan 24 orang sebagai tersangka serta memburu empat lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari 24 tersangka tersebut, sembilan diantaranya merupakan pegawai serta staf Komdigi.