Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Pada Sabtu (14/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari.