Sukses

Sejumlah Simpatisan ISIS Jalani Vonis di PN Jakarta Barat

Terdakwa terorisme Tuah Febriwansyah saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2). Ia dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Editor:
Satria Yudha
Photographer:
Gempur M Surya

Foto Terkini