1/5
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6). PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Wongso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)