1/3
Jessica Kumala Wongso keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)