1/4
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperlihatkan surat gugatan perdata class action terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Kamis (8/12). Dalam tuntutannya, ACTA menuntut ganti kerugian sebesar Rp 470 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)