1/6
BNN mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba di kantor BNN, Jakarta, Selasa (13/6). BNN menyita aset dan uang hasil TPPU kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari kedua kasus berbeda. (Liputan6.com/Yoppy Renato)