1/7
Patrialis Akbar membacakan Nota Pembelaan Pribadi saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis menyebut 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)