1/5
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1). HTI beralasan doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. (Liputan6.com/Faizal Fanani)