1/7
Polisi menunjukkan paspor WNA pelaku pemalsuan dan pencurian data elektronik (skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Polisi menyita 196 kartu ATM, 2 alat deep skimmer, laptop, paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)