Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. Kenaikan PPN 12% dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru.