1/5
Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor, Heri Jerman bersiap memasang pengumuman pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Senin (6/8). Pemasangan pengumuman sebagai bentuk telah mengeksekusi korporasi JAD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)