Sejak Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara.