Indonesia dan Filipina resmi menandatangani kesepakatan practical agreement pada 6 Desember 2024 untuk memulangkan Mary Jane Veloso. Menurut rencana, terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan seorang warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia sejak tahun 2015. Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan nanti maka pembinaan terhadap Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina. Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.