1/7
Mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menyebut PK diajukan karena adanya keadaan baru, adanya kekeliruan, dan kontradiksi putusan majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)