Sukses

FOTO: Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya mengawasi peer to peer (p2p) lending yang terdaftar yang saat ini jumlahnya mencapai 78 fintech sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun.
Editor:
Johan Fatzry
Photographer:
Angga Yuniar

Foto Terkini